Kode Etik Insinyur (KEI) 2021

Praktik Keinsinyuran mempersyaratkan kejujuran, ketidakberpihakan, kewajaran, dan kesetaraan serta keadilan. Oleh karena itu, Insinyur wajib berpijak pada prinsip-prinsip perilaku etis dan standar integritas tertinggi, yang disusun dalam Kode Etik Insinyur sebagai berikut.

  1. Mengutamakan keluhuran budi, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kemaslahatan masyarakat serta lingkungan.
  2. Berpraktik hanya di bidang kompetensinya.
  3. Menyatakan pendapat kepada publik hanya secara objektif dan berdasarkan kebenaran menyeluruh.
  4. Bertindak sebagai pihak yang jujur dan dapat dipercaya kepada Pemberi Tugas atau Pemberi Pekerjaan.
  5. Menghindari perbuatan yang mengelabui
  6. Berperilaku terhormat, penuh tanggung jawab, berbudi luhur, dan taat hukum demi menjunjung tinggi martabat, reputasi, dan kedayagunaan profesi.

II. Aturan Praktik

  1. Mengutamakan keluhuran budi, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kemaslahatan masyarakat serta lingkungan.
    1. Insinyur yang pertimbangan teknisnya dalam menyelamatkan jiwa atau properti diabaikan wajib memberi tahu Pemberi Tugas, Pemberi Pekerjaan, dan otoritas terkait lainnya.
    2. Insinyur hanya menyetujui dokumen teknik yang sesuai dengan standar yang berlaku.
    3. Insinyur tidak akan mengungkapkan fakta, data, atau informasi tanpa persetujuan sebelumnya dari Pemberi Tugas atau Pemberi Pekerjaan, kecuali diharuskan oleh undang-undang atau kode etik ini.
    4. Insinyur tidak akan mengizinkan penggunaan namanya atau nama rekan bisnisnya dalam suatu kerja sama dengan pihakpihak yang diyakininya terlibat dalam usaha yang menipu atau yang tidak jujur.
    5. Insinyur tidak akan membantu atau bersekongkol dengan pihakpihak yang melakukan Praktik Keinsinyuran secara melawan hukum.
    6. Insinyur yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik ini wajib melaporkannya kepada Majelis Kehormatan Etik PII dan lembaga pemerintah yang relevan serta bekerja sama dengan pihak-pihak tersebut dengan memberikan informasi atau bantuan yang diperlukan.
  2. Berpraktik hanya di bidang kompetensinya.
    1. Insinyur hanya dapat mengerjakan tugas-tugas Keinsinyuran jika memenuhi kualifikasi persyaratan pendidikan atau pengalaman dalam bidang-bidang teknis terkait.
    2. Insinyur tidak diperkenankan membubuhkan tanda tangannya pada dokumen perencanaan atau dokumen apa pun yang berhubungan dengan hal-hal yang ia tidak memiliki kompetensi, atau pada dokumen perencanaan atau dokumen apa pun yang tidak disiapkan di bawah arahan dan kendalinya.
    3. Insinyur dapat menerima penugasan dan memikul tanggung jawab untuk mengoordinasi seluruh proyek serta membubuhkan tanda tangan pada dokumen-dokumen teknis proyek secara keseluruhan apabila setiap bagian teknisnya telah dipersiapkan dan ditandatangani oleh para Insinyur yang kompeten.
  3. Menyatakan pendapat kepada publik hanya secara objektif dan berdasarkan kebenaran menyeluruh.
    1. Insinyur harus objektif dan jujur dalam membuat laporan, pernyataan, atau kesaksiannya serta memasukkan segenap informasi yang relevan dan terkait, lengkap dengan tanggalnya.
    2. Insinyur dapat mengungkapkan secara terbuka semua pendapat teknis berdasarkan pengetahuannya tentang fakta-fakta dan kompetensinya dalam bidang tersebut.
    3. Insinyur tidak akan mengeluarkan pernyataan, kritik, atau argumen mengenai masalah teknis untuk kepentingan pihak tertentu, kecuali mengawalinya dengan mengidentifikasi secara eksplisit untuk pihak mana ia berbicara, sekaligus mengungkapkan kemungkinan adanya kepentingan dirinya dalam hal tersebut.
  4. Bertindak sebagai pihak yang jujur dan dapat dipercaya kepada Pemberi Tugas atau Pemberi Pekerjaan.
    1. Insinyur wajib mengungkapkan adanya atau kemungkinan adanya benturan kepentingan yang dapat memengaruhi atau dipandang dapat memengaruhi penilaian atau kualitas layanannya.
    2. Insinyur tidak akan menerima kompensasi dari beberapa pihak untuk pekerjaan pada atau yang terkait dengan proyek yang sama, baik secara finansial maupun bentuk lainnya, kecuali apabila hal ini sepenuhnya diungkapkan dan disetujui oleh semua pihak yang berkepentingan.
    3. Insinyur, sehubungan dengan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, tidak akan meminta atau menerima kompensasi finansial maupun bentuk lainnya dari pihak-pihak luar, baik secara langsung maupun tidak langsung.
    4. Insinyur dalam menjalankan fungsi pelayanan publik sebagai bagian dari instansi pemerintah atau semipemerintah tidak diperkenankan berpartisipasi dalam membuat keputusan yang terkait dengan pelayanan yang diminta atau disediakan olehnya atau organisasinya dalam Praktik Keinsinyuran sektor swasta atau pemerintah.
    5. Insinyur tidak akan meminta atau menerima kontrak dari badan pemerintah apabila atasan atau sesama rekan di perusahaannya menjadi anggota badan pemerintah tersebut.
  5. Menghindari perbuatan yang mengelabui
    1. Insinyur tidak akan memalsukan kualifikasinya atau mengizinkan penggambaran yang keliru atas kualifikasi dirinya atau rekankerjanya. Insinyur tidak akan memberikan gambaran yang keliru atau membesar-besarkan tanggung jawabnya dalam tugas-tugasnya terdahulu. Materi presentasi yang terkait dengan lamaran pekerjaan tidak boleh menggambarkan dengan keliru fakta-fakta tentang Pemberi Tugas, karyawan, rekanan, kerja sama usaha, atau capaian-capaian di masa yang lalu.
    2. Insinyur tidak akan menawarkan, memberikan, meminta, atau menerima, baik secara langsung maupun tak langsung, kontribusi apa pun yang memengaruhi pemberian kontrak oleh otoritas publik atau yang wajar ditafsirkan oleh publik dapat berdampak pada atau bertujuan memengaruhi pemberian kontrak. Insinyur tidak akan menawarkan hadiah atau hal-hal bernilai lainnya untuk memastikan diperolehnya pekerjaan. Insinyur tidak akan membayar komisi, persentase, atau biaya perantara untuk memastikan perolehan pekerjaan, kecuali untuk karyawan atau agen komersial atau agen pemasaran yang dipekerjakannya.

III. Tata Laku Insinyur

  1. Insinyur harus berpedoman pada standar kejujuran dan integritas tertinggi dalam semua hubungan profesionalnya.
    1. Insinyur harus mengakui kesalahan yang telah dilakukannya dan tidak boleh memutarbalikkan atau mengubah fakta.
    2. Insinyur harus memberi tahu Pemberi Tugas atau Pemberi Pekerjaan apabila meyakini bahwa proyek tidak akan berhasil.
    3. Insinyur tidak boleh menerima pekerjaan lain yang merugikan perusahaan tempat dia bekerja, kecuali atas izin Pemberi Tugas.
    4. Insinyur tidak boleh berusaha menarik Insinyur dari Pemberi Tugas lain dengan memberikan alasan yang menyesatkan
    5. Insinyur tidak boleh mempromosikan kepentingannya sendiri dengan mengorbankan martabat dan integritas profesi.
  2. Insinyur harus berupaya keras untuk selalu melayani kepentingan publik
    1. Insinyur didorong untuk berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan, pembinaan karier generasi muda, serta kegiatan untuk meningkatkan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan komunitasnya.
    2. Insinyur tidak boleh menyelesaikan, menandatangani, atau mengesahkan perencanaan dan/atau spesifikasi yang tidak sesuai dengan standar teknik yang berlaku. Jika Pemberi Pekerjaan atau Pemberi Tugas memaksakan tindakan yang tidak profesional itu, Insinyur harus memberi tahu pihak berwenang dan mengundurkan diri dari proyek tersebut.
    3. Insinyur didorong untuk meningkatkan pemahaman dan penghargaan masyarakat atas profesi Keinsinyuran dan pencapaiannya
    4. Insinyur didorong untuk mematuhi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang bertujuan melindungi lingkungan bagi generasi mendatang.
    5. Insinyur, sepanjang karier profesionalnya, harus memutakhirkan kompetensi di bidangnya dengan mengikuti kursus, pendidikan dan pelatihan, membaca literatur teknis, serta menghadiri rapat dan seminar profesi.
  3. Insinyur harus menghindari perilaku atau praktik yang mengelabui publik.
    1. Insinyur, dalam membuat pernyataan, harus menghindari pemberian gambaran yang keliru tentang fakta atau menghindari penghilangan fakta.
    2. Konsisten dengan hal tersebut di butir a, Insinyur dapat memasang iklan untuk perekrutan karyawan.
    3. Konsisten dengan hal tersebut di butir a, Insinyur dapat menyiapkan artikel untuk publikasi, tetapi artikel tersebut tidak boleh mengakui hasil karya orang lain sebagai hasil karyanya.
  4. Insinyur tidak boleh, tanpa persetujuan para pihak, membeberkan informasi bisnis atau proses teknis yang bersifat konfidensial milik Pemberi Tugas atau Pemberi Pekerjaan saat ini atau sebelumnya, atau lembaga publik tempatnya mengabdikan diri.
    1. Insinyur tidak boleh, tanpa persetujuan para pihak, memakai informasi bisnis atau proses teknis yang bersifat konfidensial milik Pemberi Tugas atau Pemberi Pekerjaan terdahulu untuk membuka praktik atau melamar pekerjaan di tempat lain.
    2. Insinyur tidak boleh, tanpa persetujuan para pihak, memakai informasi bisnis atau proses teknis yang bersifat konfidensial milik Pemberi Pekerjaan atau Pemberi Tugas terdahulu untuk mewakili atau terlibat dalam kepentingan saingan mereka.
  5. Insinyur tidak boleh dipengaruhi oleh benturan kepentingan dalam tugas profesinya.
    1. Insinyur tidak boleh dipengaruhi oleh benturan kepentingan dalam tugas profesinya.
    2. Insinyur tidak boleh menerima pemberian uang atau bentuk lainnya dari pemasok, langsung atau tidak langsung, yang dapat memengaruhi penetapan spesifikasi produk yang akan digunakan.
  6. Insinyur tidak boleh berusaha memperoleh pekerjaan atau peningkatan kariernya dengan cara mengkritisi reputasi rekan sejawat secara tidak jujur atau dengan cara lain yang tidak benar.
    1. Insinyur tidak boleh meminta, mengusulkan, atau menerima pembayaran yang dapat memengaruhi objektivitas keputusannya.
    2. Insinyur hanya menerima pekerjaan paruh waktu apabila sesuai dengan kebijakan Pemberi Tugas dan sesuai dengan etika.
    3. Insinyur tidak boleh, tanpa persetujuan Pemberi Tugas, menggunakan fasilitas di tempat kerja untuk praktik pribadi.
    4. Insinyur tidak boleh menjatuhkan reputasi rekan sejawat demi memperoleh pekerjaan atau kemajuan kariernya.
  7. Insinyur tidak boleh mencederai reputasi, karier, atau pekerjaan rekan sejawatnya secara langsung atau tidak langsung dengan niat jahat atau cara yang tidak benar. Insinyur yang meyakini adanya praktik yang melanggar etika atau hukum melaporkannya kepada pihak yang terkait untuk ditindaklanjuti.
    1. Insinyur dalam praktik pribadi tidak boleh mengevaluasi pekerjaan Insinyur lain untuk Pemberi Pekerjaan yang sama tanpa sepengetahuan Insinyur lain tersebut, kecuali jika hubungan kerja Insinyur lain tersebut dengan Pemberi Pekerjaan telah selesai.
    2. Insinyur di bidang pemerintahan, industri, atau institusi pendidikan boleh mengkaji ulang dan mengevaluasi pekerjaan Insinyur lain jika diminta oleh tugas pekerjaan mereka.
    3. Insinyur di bidang penjualan atau industri berhak membuat perbandingan produk yang diwakilinya dengan produk pemasok lain.
  8. Insinyur harus bertanggung jawab secara pribadi atas kegiatan profesinya. Namun, Insinyur dapat mencari asuransi ganti rugi untuk praktiknya kecuali dalam hal pelanggaran berat, di mana kepentingan Insinyur tidak dilindungi.
    1. Insinyur harus mematuhi peraturan registrasi Insinyur dan Praktik Keinsinyuran.
    2. Insinyur tidak boleh menggunakan hubungannya dengan orang yang bukan Insinyur, perusahaan, atau kemitraan sebagai tameng untuk melindungi tindakan yang melanggar etik.
  9. Insinyur harus mengakui hasil karya Keinsinyuran orang lain dan menghormati kepemilikan intelektual orang lain.
    1. Insinyur harus menyebutkan sejauh mungkin kepemilikan atas desain, temuan, tulisan, atau capaian lainnya.
    2. Insinyur yang bekerja untuk Pemberi Pekerjaan dan menggunakan desain milik Pemberi Pekerjaan tersebut tidak boleh menggunakannya untuk pihak lain tanpa izin Pemberi Pekerjaan.
    3. Insinyur yang dalam bekerja mungkin menghasilkan kekayaan intelektual harus membuat perjanjian tertulis sebelumnya tentang hak atas kekayaan intelektualnya.
    4. Karya Insinyur berupa perhitungan, desain, data, rekaman, dan catatan yang semata-mata terkait dengan tugas yang diberikan oleh Pemberi Tugas adalah hak milik Pemberi Tugas. Pemberi Tugas wajib membebaskan Insinyur dari tuntutan hukum jika ia menugasi Insinyur menggunakan informasi di atas untuk tujuan yang berbeda.
    5. Jika tidak lagi bekerja untuk Pemberi Tugas semula, Insinyur harus memenuhi kewajiban hukum atas penggunaan informasi tersebut.

Jakarta – Desember 2021

Majelis Kehormatan Etik PII